Terbentuknya badan internasional ini adalah kelanjutan dari gagasan demi gagasan persatuan yang disepakati oleh negara-negara yang setuju dengan isi Piagam Altantik. Sementara itu, di sepanjang 1943, kemenangan Sekutu dalam Perang Dunia II semakin tampak. Hal ini semakin membangun rasa percaya diri mereka untuk melanjutkan hasil pertemuan di Moskow. Pertemuan tersebut menghasilkan gagasan tentang Majelis Keamanan menjadi badan internasional yang melibatkan seluruh negara di dunia. Untuk kepentingan ini, pada 21 Agustus sampai 7 Oktober 1944 diadakan Konferensi Dumbarton Oaks. Konferensi ini melahirkan keputusan untuk membentuk Dewan Keamanan dengan tugas utama menciptakan perdamaian dunia dan keamanan internasional.
Keanggotan Dewan Keamanan terdiri dari dua macam keanggotaan, yaitu keanggotaan biasa dan keanggotaan istimewa. Keanggotaan istimewa ini memiliki keistimewaan, yaitu mempunyai hak veto, yakni hak yang dapat membatalkan hasil keputusan Dewan Keamanan. Keanggotaan istimewa ini kemudian diberikan kepada lima negara besar, seperti Inggris, Amerika Serikat, Uni Soviet, Prancis, dan Tiongkok.
Namun, kesepakatan Dumbarton Oaks ini gagal akibat adanya perselisihan dari negara-negara pemegarng hak veto. Akibatnya, perlu ada pembicaraan lanjutan agar ada pengaturan penggunaan hak veto untuk menghindari terjadinya konflik. Pada 4-11 Februari 1945, diadakan pertemuan di Yalta yang dihadiri oleh Presiden Roosevelt (Amerika Serikat), Perdana Menteri Churchill (Inggris), dan Presiden Josep Stalin (Uni Soviet). Ketiganya kemudian bersepakat bahwa negara-negara yang memiliki hak veto tidak dapat menggunakan haknya. Hak yang dimaksud adalah memveto Dewan Keamanan sejauh masalahnya menyangkut kepentingan negara mereka. Kesepakatan ini lebih dikenal dengan nama Rumusan Yalta (Yalta Formula).
Menginjak Maret 1945, tercatat 51 negara yang telah tergabung sebagai anggota biasa di Dewan Keamanan ini. Pada April 1945, Presiden Amerika Serikat, F.D. Roosevelt, meninggal dunia. Ia merupakan salah satu arsitek dari pembentukan Dewan Keamanan. Meninggalnya Roosevelt tidak mengubah komitmen pemerintah Amerika untuk mengadakan konferensi di San Fransisco pada 25 April sampai 26 Juni 1945. Konferensi ini menghasilkan Piagam Perdamaian (Charter for Peace) yang terdiri dari Mukadimah dengan 19 bab dan 111 pasal. Di dalam Piagam Perdamaian inilah, disebutkan tiga tugas pokok Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu sebagai berikut.
- Memelihara perdamaian dunia
- Menjamin keamanan dunia
- Meningkatkan martabat manusia dengan jalan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan.
- Persamaan derajat dan kedalatan dari semua anggota
- Persamaan hak dan kewajiban semua anggota
- Penyelesaian sengketa dengan cara damai
- Setiap anggota diwajibkan memberikan iuran/dana sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pada Piagam PBB.
- PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri dari negara anggota.
- Di bidang keamanan, perdamaian, kemerdekaan, seperti menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda . Selanjutnya, menyelesaikan masalah penajajahan di beberapa negara di Afrika, menyelesaikan konflik di Timur Tengah mengenai Terusan Suez, dan membantu meredakan krisis yang terjadi di Lebanon.
- Di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, seperti memberikan bantuan kesehatan melalui WHO, yaitu memperjuangkan nasib kaum buruh, terutama untuk masalah pemenuhan kesejahteraan. Selain itu, PBB menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan (memperjuangkan kesetaraan gender); memberikan bantuan dana kesejahteraan anak-anak di dunia melalui UNICEF, memberikan bantuan pangan ke Eithopia ketika negara tersebut dilanda kelaparan; dan melakukan kerja sama internasional dalam bidang ilmu pengetahuan melalui UNESCO.
- Di bidang kemanusiaan, seperti mengesahkan The Universal Declaration of Human Rights, yang berisi hak-hak asasi manusia yang diakui secara universal.
0 Comments:
Posting Komentar