Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, genosida adalah pembunuhan besar-besaran terhadap suatu bangsa atau ras. Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum dari Polandia yang bernama Raphael Lemkin pada 1944. Dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat, ia mengatakan kata ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu genos yang berarti ras, bangsa, rakyat, dan bahasa Latin, yaitu caedere yang berarti pembunuhan. Jadi, genosida dapat diartikan sebagai pembunuhan secara besar-besaran yang dilakukan secara sistematis. Genosida dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan suku bangsa, ras, bangsa, atau kelompok tertentu.
Genosida merupakan salah satu dari empat jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum internasional. Pelanggaran HAM berat lainnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau agama. Definisi tersebut berdasarkan Satuta Roma dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan dua hal tersebut, genosida dapat dilakukan dengan cara, antara lain:
- membunuh anggota keluarga dan mengakibatkan penderitaan fisik atau mental terhadap anggota kelompok,
- menciptakan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun secara keseluruhan terhadap kelompok,
- melakukan tindakan pencegahan kelahiran secara paksa, dan
- memindahkan anak-anak secara paksa dari kelompok satu ke dalam kelompok lainnya.
- Pembantaian terhadap suku Indian di Benua Amerika yang dilakukan oleh bangsa Eropa pada 1498.
- Pembantaian terhadap suku Aborigin di Australia oleh Kerajaan Britania Raya (Inggris) pada 1788.
- Pembantaian terhadap lebuh dari dua juta jiwa rakyat Kamboja oleh rezim Khmer Merah pada 1975-1979.
- Pembantaian di Rwanda terhadap suku Hutu dan Tutsi sekitar 1994.
0 Comments:
Posting Komentar