Sekolah Dasar

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Dasar

Sekolah Menengah Pertama

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Menengah Pertama

Sekolah Menengah Atas

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Menengah Atas

Materi Umum

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak Pengetahuan Umum

Kelas Online

Jika kamu membutuhkan bimbingan untuk belajar online, kamu bisa gabung di kelas online.

Selasa, 03 Desember 2024

Memahami Makna Terorisme yang Mengancam Dunia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata terorisme memiliki arti 'penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror'. Adapun teroris diartikan sebagai 'orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik'.

Menurut Webster's New World Dictionary (1989), teror memiliki pengertian 'suatu perbuatan yang menyebabkan atau menimbulkan perasaan takut kepada seseorang'. Sementara itu, terorisme berarti 'tindakan meneror dengan menggunakan kekerasan atau mengancam untuk merusak moral, mengintimidasi, dan menaklukan (the act of terrorizin use force of threats to demoralize, intimidate and subjugate)'. Ezzat E. Fattah, seorang ahli kriminologi mendefinisikan terorisme berasal dari kata teror. Kata teror dalam bahasa Latin disebut dengan terre yang artinya menakut-nakuti. Adapun kata terrorisme digunakan untuk menggambarkan penggunaan teror secara sistematis.

Dari beberapa definisi yang ada, terorisme dapat diartikan sebagai setiap tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan cara menebarkan teror secara meluas di kalangan masyarakat. Teror tersebut dapat dilakukan melalui ancaman atau kekerasan, baik yang terorganisasi maupun tidak, serta berakibat adanya penderitaan fisik/ psikis dalam waktu yang lama. Pada umumnya, terorisme dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Ditinjau dari sejarahnya, terorisme sebenarnya telah berkembang sejak berabad-abad yang lalu. Hal ini ditandai dengan bentuk-bentuk kejahatan murni berupa pembunuhan dan ancaman untuk mencapai tujuan tertentu. Pada umumnya, terorisme bermula dari bentuk fanatisme terhadapa aliran kepercayaan tertentu. Fanatisme tersebut kemudian berkembang menjadi ancaman dan pembunuhan, baik yang dilakukan secara berkelompok maupun individu. Ancaman dan pembunuhan ditujukan kepada suatu kelompok tiran.

Pasca Perang Dunia II, kita hampir tidak mengenal kata damai karena berbagai pergolakan berkembang dan berlangsung secara berkelanjutan. Konfrontasi yang terjadi antarnegara adikuasa setelah Perang Dunia II meluas menjadi konflik Blok Timur dan Blok Barat. Konflik tersebut juga menyeret bebeapa negara Dunia Ketiga. Negara-negara Dunia Ketiga pada masa itu tengah disibukkan dengan persoalan-persoalan sendiri. Persoalan tersebut diantaranya perjuangan melawan penjajah, pergolakan rasial, atau konflik regional dengan campur tangan pihak ketiga. Permasalahan yang muncul tersebut membuat dunia menjadi tidak stabil dan terus bergejolak. Ketidakstabilan ini memunculkan frustasi dari banyak negara berkemabang yang sedang dalam perjuangan menuntut hak-haknya.

Berkembangnya terorisme  Pasca Perang Dunia II didasari oleh beberapa hal. Contohnya adalah adanya perseteruan ideologi, fanatisme agaman, perjuangan meraih kemerdekaan, pemberontakan, perang gerilya, atau bahkan dilakukan oleh pemerintah sendiri sebagai cara untuk menegakkan dan mempertahankan kekuasaannya. Terdapat beberapa ciri dari terorime, yakni sebagai berikut.
  1. Terorganisasi dengan baik dan didukung dengan sikap disiplin yang tinggi dan militan. Organisasinya biasanya dikelola dengan baik dalam kelompok-kelompok kecil. Disiplin dan sikap militan ditanamkan melalui indoktrinasi dan latihan yang dilakukan selama bertahun-tahun.
  2. Terorisme umumnya mempunyai tujuan politik, tetapi untuk mencapai tujuannya dapat juga dengan melakukan tindakan kriminal.
  3. Tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku, seperti norma agama, dan norma hukum.
  4. Memilih target atau sasaran yang dapat menimbulkan efek psikologis, seperti menimbulkan ketakutan dan menciptakan kepanikan.
Selain menimbulkan efek psikologis, perbuatan teror dilakukan untuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam menyelesaikan masalah. Tindakan teror juga dapat berskala internasional dengan kategori di antaranya sebagai berikut.
  1. Melaksanakan tindakan kekerasan dengan melibatkan lebih dari satu negara, misalnya dengan cara membajak pesawat terbang komersial.
  2. Melakukan tindakan kekerasan yang dapat menarik perhatian dunia.
  3. Tidak memedulikan kepentingan negara atau tempat pelaksanaan aksi teror tersebut.
Pada umumnya, kelompok yang melakukan teror selalu mempunyai tujuan diantaranya sebagai berikut.
  1. Mendapatkan pengakuan baik secara lokal, nasional, bahkan internasional atas apa yang diperjuangkan.
  2. Memperlihatkan kekerasan sehingga meresahkan masyarakat dan memancing pemerintah untuk melakukan tindakan represif.
  3. Mengganggu, melemahkan, melecehkan, dan mempermalukan pemerintah, militer, atau aparat keamanan lainnya.
  4. Menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi dan memberikan rasa aman kepada warga negaranya.
  5. Memperoleh uang atau perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan perjuangannya.
Ketika terorisme berkembang dalam skala internasional menjadi sebuah jaringan, terorisme dapat menjalin kerja sama dengan kelompok-kelompok teroris lainnya. Keterkaitan tersebut umumnya berjalan tertutup dan rahasia. Namun, di beberapa negara tertentu, pemerintahnya dapat saja mendukung adanya kerja sama antarteroris. Dukungan tersebut dapat berupa memberikan dukungan logistik dan memfasilitasi pertemuan para pemimpin teroris dari kelompok yang berbeda. Selain itu, pemerintah negara tersebut memberikan bantuan dalam melaksanakan operasi dari jaringan teroris tersebut. Sikap seperti ini dianggap sebagai suatu upaya penggunaan kelompok terorisme sebagai tentara cadangan suatu negara.

Berikut beberapa contoh kerja sama antarkelompok teroris.
  1. Pertemuan di Badawi yang berlangsung sekitar 1971 yang dihadiri oleh beberapa perwakilan kelompok teroris Eropa dan Timur Tengah. Mereka membangun kerja sama dalam pelaksanaan aksi teror, seperti serangan ke lapangan terbang Tel Aviv, Israel, pada 1972.
  2. Pertemuan di Lanarca (Siprus) pada 1999, pertemuan tersebut sebagai kelanjutan dari kerja sama yang telah disepakati di Badawi, yaitu di antara kelompok ini akan membangun kerja sama taktis dengan saling membantu dan memperkuat kerja sama dalam melancarkan aksi-aksi teror yang lebih besar.
  3. Kasus pengeboman Kedutaan Amerika di Pakistan pada 9 Mei 2002. Dalam hal ini, kelompok Al-Qaeda membayar sejumlah teroris lokal di Pakistan untuk merencanakan peledakan bom di luar Kedutaan Amerika Serikat. Tercatat ada 12 warga Pakistan yang menjadi korban.
Dalam kegiatan operasinya, para pelaku teror pada umumnya menggunakan beberapa metode. Salah satunya penggunaan bom. Hampir 67% aksi-aksi teror yang pernah terjadi dilakukan dengan menggunakan bom. Selain itu, pembajakan juga pernah populer di lakukan antara 1960-an sampai 1970-an. Contohnya adalah pembajakan terhadap kendaraan yang membawa bahan makanan oleh kelompok Tupamaros di Uruguay. Pembajakan yang paling sering dilakukan adalah pembajakan terhadap pesawat komersial. Metode lainnya adalah pembunuhan yang merupakan bentuk aksi teror yang paling tua. Pada kasus ini, umumnya yang menjadi sasaran adalah pejabat pemerintha, pengusaha, politisi, dan figur publik yang berpengaruh di masyarakat. Selain itu, masih ada sejumlah metode lainnya yang diterapkan para terorisme dalam melaksanakan aksi terornya. Sebagai contoh, pengadangan, penculikan, penyanderaan, perampokan, dan intimidasi. Secara umum, tindakan terorisme, memang tidak secara langsung ditujukan kepada lawan, tetapi dapat dilakukan di mana saja dan terhadap siapa saja. Hal yang utama bagi mereka adalah mendapatkan perhatian secara khusus dari pihak lawan. 

Dewasa ini, gerakan terorisme telah menjadi ancaman tersendiri bagi terwujudnya perdamaian dunia khususnya di Indonesia. Beberapa aksi teror di Indonesia di antaranya, seperti
  1. Pengeboman Kediaman Duta Besar Filipina di Jakarta pada tahun 2000
  2. Pengeboman Gerai KFC di Makassar pada tahun 2001
  3. Paddy's Club dan Sari Club di Kuta, Bali, pada Oktober 2002
  4. Hotel J. W. Mariot pada tahun 2003
  5. Kantor Kedutaan Besar Australia pada tahun 2004
  6. Pasar Tradisional di Palu pada tahun 2005
  7. Hotel J. W. Marriot dan Ritz Carlton pada tahun 2009
Gerakan teror ini akhirnya dapat dikendalikan dengan ditangkapnya para pelaku dan pemimpinnya.

Senin, 02 Desember 2024

Memahami Makna Genosida

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, genosida adalah pembunuhan besar-besaran terhadap suatu bangsa atau ras. Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum dari Polandia yang bernama Raphael Lemkin pada 1944. Dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat, ia mengatakan kata ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu genos yang berarti ras, bangsa, rakyat, dan bahasa Latin, yaitu caedere yang berarti pembunuhan. Jadi, genosida dapat diartikan sebagai pembunuhan secara besar-besaran yang dilakukan secara sistematis. Genosida dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan suku bangsa, ras, bangsa, atau kelompok tertentu. 

Genosida merupakan salah satu dari empat jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum internasional. Pelanggaran HAM berat lainnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau agama. Definisi tersebut berdasarkan Satuta Roma dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan dua hal tersebut, genosida dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

  1. membunuh anggota keluarga dan mengakibatkan penderitaan fisik atau mental terhadap anggota kelompok,
  2. menciptakan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun secara keseluruhan terhadap kelompok,
  3. melakukan tindakan pencegahan kelahiran secara paksa, dan
  4. memindahkan anak-anak secara paksa dari kelompok satu ke dalam kelompok lainnya.
Selain itu, ada yang disebut dengan genosida kebudayaan. Genosida kebudayaan berarti pemusnahan terhadap peradaban dari suatu bangsa beserta kebudayaannya. Misalnya, melakukan pelarangan penggunaan bahasa dari suatu kelompok, mengubah atau menghancurkan sejarahnya, atau simbol-simbol peradaban. 

Contoh-contoh genosida adalah sebagai berikut.
  1. Pembantaian terhadap suku Indian di Benua Amerika yang dilakukan oleh bangsa Eropa pada 1498.
  2. Pembantaian terhadap suku Aborigin di Australia oleh Kerajaan Britania Raya (Inggris) pada 1788.
  3. Pembantaian terhadap lebuh dari dua juta jiwa rakyat Kamboja oleh rezim Khmer Merah pada 1975-1979.
  4. Pembantaian di Rwanda terhadap suku Hutu dan Tutsi sekitar 1994.

Minggu, 01 Desember 2024

Memahami Makna Perdamaian

Ada sebuah definisi kuno sederhana tentang pengertian damai. Dalam bahasa Romawi, damai disebut pax yang diartikan sebagai absentia belli atau suatu keadaan dari ketiadaan perang. Ada pandangan yang berbeda tentang makna dari perdamaian. Namun, pada umumnya, tidak ada negara atau bangsa yang menolak perdamaian. Negara-negara yang memiliki pengalaman buruk karena perang mungkin akan bertanya tentang perdamaian, Sebagai contoh, bagaimanakah caranya untuk dapat mencapai perdamaian? Apakah perdamaian dapat benar-benar terwujud?

Bagi bangsa yang telah merasakan pahitnya perang, akan berpendapat bahwa konflik antarnegara hampir mustahil untuk dihentikan. Konflik antarnegara muncul karena beberapa alasan, seperti perbedaan ideologi, perebutan kekuasaan, dan penguasaan wilayah.

Kita dapat mempelajari banyak hal dari peristiwa masa lalu salah satunya sebelum pecahnya Perang Dunia I, kebijakan luar negeri dari negara-negara yang kuat dan maju saat itu berpusat pada negara masing-masing. Hal ini berakibat pada pecahnya Perang Dunia I yang melanda hampir seluruh Eropa. Perang Dunia I kemudian dimenangi oleh pihak Sekutu (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Rusia). Amerika kemudian menyebarkan propaganda bahwa perang yang terjadi di Eropa saat itu akan menjadi perang terakhir. Akan tetapi, pada kenyataannya, Perang Dunia II tetap terjadi. Perang Dunia II berlangsung lebih hebat serta menimbulkan lebih banyak korban jiwa dan harta benda.

Sebenarnya, situasi damai dan perdamaian dapat dicapai dengan mudah. Hal ini terjadi jika semua negara yang berperang dengan sukarela memilih untuk tidak terlibat atau memaksa negara-negara lain agar tidak ikut berperang. Perdamaian dunia dapat dicapai jika kesepatakan dari semua negara untuk menghentikan peperangan, menjaga perdamaian bersama-sama, dan menciptakan suasana tenang dan damai pada dunia. Kenyataannya, perdamaian dunia memang harus selalu diperjuangkan. Selanjutnya, lahirlah sejumlah tokoh yang memperjuangkan perdamaian. Mereka berhak mendapatkan penghargaan berupa nobel perdamaian. Beberapa nama tokoh yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Theodore Roosevelt (1906)
  2. Marthin Luther King Jr. (1964)
  3. Henry Kissinger dan La Ductho (1973)
  4. Anwar Sadat (1978)
  5. Bunda Teresa (1979)
  6. Nelson Mandela dan Frederick Willem de Klerk (1973)
  7. Yasser Arafat, Shimon Peres, dan Yizhak Rabin (1994)
  8. John Hume dan David Timble (1998)
  9. Wangari Maathai (2004)