Selasa, 15 Oktober 2024

Sejarah Praktik Berdemokrasi di Indonesia

Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, baik secara langsung maupun perwakilan. Sistem demokrasi pertama kali diterapkan di Yunani Kuno, tepatnya di Negara Kota (Polis) Athena. Secara etimologis, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Ada dua jenis demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Pada demokrasi langsung, semua warna negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan. Adapun pada demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakil-wakilnya di suatu lembaga perwakilan rakyat. Sistem demokrasi banyak dianut oleh negara dengan bentuk pemerintahan republik, baik berupa pemerintahan presidensial maupun parlementer. Salah satu pilar demokrasi adalah adanya prinsip trias politika, yang membagi kekuasaan menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kesejajaran dan independensi di antara tiganya bersifat saling mengontrol (check and balances).

Di awali dengan kemenangan negara-negara Sekutu yang terdiri dari Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa Barat terhadap negara-negara fasis, seperti Jerman, Italia, dan Jepang, pada Perang Dunia II. Selanjutnya, disusul dengan keruntuhan Uni Soviet pada awal abad ke XX, paham demokrasi secara perlahan mulai mendominasi tata kehidupan masyarakat dunia. Hingga awal abad XXI, suatu bangsa akan mendapat pengakuan sebagai negara yang beradab jika negara tersebut dapat menerima dan menerapkan demokrasi sebagai landasan di dalam mengatur tata negara.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjungjung tinggi demokrasi. Saat ini, Indonesia dianggap sebagai negara yang terbaik dalam melaksanakan demokrasi. Sebagaimana telah kita pahami, terdapat dua macam demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Sejak kemerdekaan sampai berakhirnya masa Orde Baru, Indonesia menganut paham demokrasi perwakilan.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) melalui Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut paham demokrasi dalam tata pemerintahannya. Dalam pemerintahan demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang kemudian diserahkan melalui para perwakilannya di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal inilah yang kemudian disebut dengan demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung (representative democracy).

Mengapa para pendiri bangsa ketika itu menetapkan paham demokrasi di dalam sistem pemerintahan NKRI? Hal ini tidak terlepas dari latar belakang pendidikan para pendiri bangsa yang mengenyam pendidikan sistem barat.

Pada 1950, di bawah pemerintahan Soekarno, Indonesia kemudian memberlakukan UUD Sementara, yang berdampak pada penerapan model demokrasi parlementer murni atau demokrasi liberal. Penerapan demokrasi liberal ini tidak memberikan perubahan yag lebih baik, mengarah pada munculnya ketidakstabilan politik.

Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan diterapkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berdampak pada diterapkannya Demokrasi Terpimpin. Soekarno menyatakan sistem demokrasi terpimpin sebagai sistem demokrasi yang sesuai dengan ideologi negara yaitu Pancasila. Demokrasi Terpimpin membuat pengaruh komunis semakin menguat. Akibatnya, pada 1965, kestabilan sosial dan politik semakin meningkat. Puncaknya, terjadi peristiwa Gerakan 20 September 1965/PKI yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia. Sebuah tragedi nasional berlatar konflik dan pertentangan ideologi yang berjalan cukup lama dan memakan banyak korban jiwa. Peristiwa ini pula yang kemudian mengakhiri pemerintahan Presiden Soekarno.

Pengganti Soekarno adalah Soeharto yang kemudian menerapkan Demokrasi Pancasila yang menekankan kepada pentingnya musyawarah untuk mufakat. Demokrasi model inilah yang akhirnya dianggap paling sesuai dengan ideologi negara, yaitu Pancasila.

Demokrasi Pancasila ala Soeharto bertahan cukup lama, yaitu sekitar 32 tahun dan baru berakhir pada 21 Mei 1998. Setelah pemerintahan Soeharto berakhir, reformasi pun bergulir dengan naiknya B.J. Habibie sebagai presiden menggantikan Soeharto. Pada masa Soeharto dan awal Reformasi, presiden dan wakil presiden dipilih oleh anggota MPR. Barulah pada 2004, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

0 Comments:

Posting Komentar