Minggu, 08 September 2024

Upaya Penumpasan Pemberontakan Partai Komunis Indonesia di Madiun pada 1948 oleh Pemerintah Indonesia

Untuk mengatasi berbagai gejolak akibat agitasi PKI dan FDR, pada 15 September 1948, pemerintah mengangkat Kolonel Gatot Subroto menjadi Gubernur Militer Daerah Surakarta yang juga membawahi wilayah Semarang, Pati, dan Madiun. Selanjutnya, Kolonel Gatot Subroto menginstruksikan penghentian tembak-menembak dan memerintahkan para komandan pasukan yang sedang bertikai agar segera menyatakan kesetiaan kepada Republik Indonesia. 
Pada 19 September 1948, Presiden Sukarno dalam pidato yang disiarkan melalui radio menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memilih "Musso atau Soekarno-Hatta". Artinya, memilih PKI atau setia pada Republik Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta. Selanjutnya, pemerintah melakukan penumpasan dengan melancarkan operasi militer, serta melarang penerbitan surat kabar yang berhaluan komunis. Beberapa surat kabar yang dilarang terbit di antaranya Patriot, Bintang Merah, Revolusioner, dan Suara Ibu Kota.

Kabinet Hatta segera bersidang untuk menentukan sikap dalam menghadapi masalah tersebut. Badan Pekerja KNIP kemudian menyetujui undang-undang yang memberikan kekuasaan kepada Presiden Soekarno selama tiga bulan untuk mengadakan usaha penyelamatan negara Republik Indonesia. Pada saat itu, Jenderal Soedirman dalam kondisi sakit sehingga jabatan pemimpin operasi penumpasan diserahkan kepada Panglima Markas Besar Komando (D)Jawa (MBKD) yang saat itu dijabat oleh Kolonel A. H. Nasution.

0 Comments:

Posting Komentar