Rabu, 04 September 2024

Penyerahan Kedaulatan Indonesia dan Kembali ke Bentuk Negara Kesatuan

Pada 23 Agustus 1945, Konferensi Meja Bundar dimulai di Den Haag. Konferensi ini selesai pada 2 November 1949. Salah satu hasilnya adalah Belanda menyerahkan kedaulatan bangsa Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada 15 Desember 1949, diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Keesokan harinya, Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS, kemudian diambil sumpahnya pada 17 Desember. Pada 20 Desember 1949, Kabinet RIS yang pertama di bawah Moh. Hatta selaku perdana menteri, dilantik oleh Presiden Sukarno. 

Pada 23 Desember, Moh. Hatta memimpin delegasi RIS berangkat ke Belanda untuk menandatangani piagam penyerahan dan pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. 

Selanjutnya, pada 27 Desember 1949, baik di Indonesia maupun di Belanda, diadakan penandatanganan naskan penyerahan dan pengakuan kedaulatan. Di Belanda, di Ruang Takhta Amsterdam, Ratu Juliana (Belanda), Perdana Menteri Belanda Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautan Belanda Mr. A. M. J. A. Sassen, dan Ketua Delegasi Indonesia Moh. Hatta bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada piagam penyerahan dan pengakuan kedaulatan kepada RIS. Sementara itu, pada waktu yang sama di Jakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda A. H. J. Lovink, membubuhkan tanda tangan mereka pada naskah penyerahan dan pengakuan kedaulatan. Hal ini menandakan bahwa secara formal Belanda mengakui kedaulatan penuh suatu negara Indonesia di seluruh bekas wilayah Hindia Belanda (kecuali Papua). Demikian, secara resmi berakhirlah perang kemerdekaan Indonesia. 

Pada hakikatnya, penandatanganan piagam penyerahan dan pengakuan kedaulatan kepada RIS adalah pengakuan Belanda terhadap kedaulatan bangsa Indonesia sendiri atas wilayah nasionalnya, yang dalam hal ini diwakili oleh RIS. Republik Indonesia Serikat terdiri dari enam belas negara bagian. Selain Republik Indonesia, beberapa di antaranya dalah Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, dan Negara Indonesia Timur.

Sebenarnya, dibentuknya Republik Indonesia Serikat merupakan upaya Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia.. Oleh karena itu, rakyat di negara-negara federal yang sejak akhir tahun 1949 menjadi negara bagian RIS, tetap menghendaki bentuk negara kesatuan. Sejak awal tahun 1950, sudah muncul gerakan-gerakan yang menuntut pembubaran negara bagian dan penggabungannya dengan RI.

0 Comments:

Posting Komentar