Minggu, 01 September 2024

Aparatur Sipil Negara, Apa itu?

Pengertian Aparatur

Aparatur didefinisikan sebagai segenap unsur atau komponen dalam suatu organisasi, lembaga, atau instansi yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatus negara terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari pejabar negara hingga pegawa negeri sipil yang bertugas di berbagai kementrian, lembaga, dan daerah. Mereka memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan bidang dan lingkup tugasnya.

Sumber : www.pixabay.com

Peran Aparatur

Peran aparatur sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, mengelola keuangan negara, memberikan pelayanan publik, serta menjaga stabilitas dan keamanan negara. Aparatur juga berperan dalam membangung hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tercipta komunikasi yang baik dan saling menguntungkan. 

Nah, sekarang Apa itu ASN?

Dalam konteks Indonesia, sistem aparatur pemerintah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait dengan kepegawaian, mulai dari penerimaan, pengangkatan, promosi, hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, terdapat juga peraturan-peraturan turunan yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan aparatur pemerintah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang jelas dalam dalam mengatur sistem aparatur agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS ataupun PPPK. Seorang yang diangkat sebagai pegawai ASN belum tentu PNS, sebab bisa saja dia adalah PPPK. Sedangkan semua PNS sudah pasti ASN. Setiap ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama mengemban tugas dan kewajiban melaksanakan kebijakan publik yang harus dipenuhi. Tugas, kewajiban, dan fungsi ASN itu telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan 11. 



0 Comments:

Posting Komentar