Jumat, 10 Mei 2024

Sistem Upah

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluargaya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

1. Jenis Upah

Indonesia mengenal beberapa jenis upah diantaranya yaitu:

  • Upah menurut waktu adalah sistem upah yang didasarkan pada berapa lamanya kerja seseorang.
  • Upah menurut satuan hasil adalah sistem upah yang didasarkan pada jumlah produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja.
  • Upah borongan adalah sistem upah yang didasarkan pada kesepakatan dari yang memberi kerja dengan penerima kerja.

2. Upah Minimun

Dalam upaya mewujudkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan layak bagi masyarakat, pemerintah menerapkan kebijakan dalam sistem pengupahan yaitu kebijakan upah minimum. Upah minimum adalah standar penghasilan yang harus diberikan noleh pengusaha kepada pekerja yang tingkatannya disesuaikan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

3. Dewan Pengupahan

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit. Dewan pengupahan terdiri dari dewan pengupahan nasional (Depenas), dewan pengupahan provinsi (Depeprov), dan dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko).

a. Dewan Pengupahan Nasional

Dewan pengupahan nasional (Depenas) dibentuk oleh presiden. Lembaga ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Dalam menjalankan tugasnya, Depenas bekerja sama dengan pemerintah, pihak swasta, dan pihak-pihak lain yang terkait. Keanggotaan Depenas terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan.

b. Dewan Pengupahan Provinsi

 Dewan pengupahan provinsi (Depeprov) dibentuk oleh gubernur. Tugas Depeprov yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
  1. Penetapan upah minimum provinsi (UMP)
  2. Penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS)
  3. Penerapan sistem pengupahan di tingkat provinsi.
Selain itu, Depeprov juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional. Depeprov bekerja sama dengan pemerintah, lembaga swasta, dan pihak-pihak terkait yang dianggap perlu. Keanggotaan Depeprov terdiri dari pihak pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1. Keanggotaan Depeprov dari unsur perguruan tinggi dan pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.

0 Comments:

Posting Komentar