Kamis, 25 April 2024

Prinsip Koperasi

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi berpedoman pada nilai-nilai luhur. Dari nilai-nilai tersebut tercipta prinsip-prinsip yang mendarah daging dalam pengelolaan koperasi. Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, perinsip koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
Dua prinsip koperasi terakhir dilakukan dalam rangka mengembangkan koperasi agar koperasi lebih maju dan berkembang.

0 Comments:

Posting Komentar