Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi berpedoman pada nilai-nilai luhur. Dari nilai-nilai tersebut tercipta prinsip-prinsip yang mendarah daging dalam pengelolaan koperasi. Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, perinsip koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Dua prinsip koperasi terakhir dilakukan dalam rangka mengembangkan koperasi agar koperasi lebih maju dan berkembang.
0 Comments:
Posting Komentar