Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 41, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri koperasi terdiri dari:
A. Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayarkan oleh anggota pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi.
B. Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan anggota setiap periode tertentu bisa perminggu atau perbulannya. Baik simpanan pokok ataupun simpanan wajib bisa diambil kembali leh anggota ketika anggota tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
C. Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan digunakan untuk menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.
D. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi bersumber dari:
- Anggota
- Koperasi lainnya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
0 Comments:
Posting Komentar