Sabtu, 27 April 2024

Perangkat Organisasi Koperasi


Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari:

A. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. Terdapat beberapa hal yang disepakati di dalam rapat anggota, diantaranya yaitu:

  1. Penetapan anggaran dasar koperasi
  2. Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
  5. Pembagian sisa hasil usaha

B. Pengurus

Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Adapun masa jabatan pengurus koperasi adalah selama 5 tahun. Pengurus mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggara pendapatan dan belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban laporan tugas.

C. Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas juga bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Adapun tugas pengawas koperadi antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
  2. Membuat laporan tertulis tenatang hasil pengawasannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

0 Comments:

Posting Komentar