Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi memiliki peranan yang sangat penting untuk perekonomian Indonesia. Adapun peranannya adalah sebagai berikut:
- Membangung dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumna untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
0 Comments:
Posting Komentar