Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, disebutkan bahwa secara umum peran BUMN adalah memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen dan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regullasi sektoral maupun melalui kepemilikan kegara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN memiliki peranan sebagai berikut:
- Berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
- BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan pengembangan usaha kecil dan koperasi.
- BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak dividen, dan hasil privatisasi.
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampira seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi.
0 Comments:
Posting Komentar