Koperasi berasal dari cooperation, co yang artinya bersama dan operation artinya adalah usaha atau kerja. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-sesorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian lain tentang koperasi dikemukakan oleh Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Beliau menyebutkan bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya.
Kopersi bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional yaitu sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 1.
0 Comments:
Posting Komentar