Senin, 15 April 2024

Pengertian BUMD


Landasan operasional yang digunakan BUMD adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017. Menurut Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki daerah.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Adapun yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD. Setiap daerah baik tingkat pemerintah kota/kabupaten maupun provinsi dapat mendirikan BUMd. Pendirian BUMD diatur dalam peraturan daerah (perda). Tujuan didirikannya badan usaha milik daerah, yaitu:
  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian aderah
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkuttan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
  3. Memperoleh laba atau keuntungan

0 Comments:

Posting Komentar