Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Adapun maksud dari kesatuan yuridis ekonomi merupakan individu maupun sekelompok orang yang mempunyai tujuan ingin mencari keuntungan dengan cara menghasilkan barang dan jasa. Adapun ciri badan usaha, antara lain:
- Tujuan utama yang ingin dicapai adalah mencari keuntungan
- Dalam proses pelaksanaannya membutuhkan modal dan tenaga kerja
Seringkali, kita memahami bahwa badan usaha dan perusahaan merupakan sesuatu hal yang sama. Akan tetapi, terdapat perbedaan konsep antara badan usaha dan perusahaan. Badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat untuk melakukan kegiatan produksi atau tempat mengolah faktor produksi secara efekif dan efisien. Menurut Ismawanto (2009), terdapat perbedaan badan usaha dengan perusahaan, yaitu:
- Kesatuan Teknis
- Perusahaan : Teknis Produksi
- Badan Usaha : Yuridis formal
- Tujuan
- Perusahaan : Menghasilkan barang dan jawa
- Badan Usaha : Bertujuan menghasilkan laba atau keuntungan
- Sifat
- Perusahaan : Tidak selalu bersifat resmi atau formal
- Badan Usaha : Bersifat resmi atau formal
0 Comments:
Posting Komentar