Selasa, 30 April 2024

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sala satu pembeda antara koperasi dengan badan usaha lainnya yitu adanya Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 45. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan dan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh anggota terhadap koperasi. Selain itu, SHU juga digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. 

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

A. SHU jasa modal

Perhitungan diambil dari seluruh simpanan yang dimiliki oleh anggota. Adapun rumusnya yaitu:

B. SHU jasa anggota/ jasa usaha

Perhitungan sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota berdasarkan:

1. Jasa pinjaman

2. Jasa pembelian anggota

0 Comments:

Posting Komentar