Jumat, 26 April 2024

Jenis Koperasi


Setiap koperasi memiliki jenis dan lapangan usaha yang berbeda-beda. Jenis koperasi yang berkembang di Indonesia sebagai berikut:

A. Berdasarkan Bentuknya

1. Koperasi Primer

Koperasi yang beranggotakan orang per orang dengan jumlah minimal 20 orang. Contohnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) dan koperasi pegawai.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuk koperasi sekunder diperlukan miniml tiga koperasi yang sudah berbadan hukum. Contohnya, Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) yang beranggotakan Koperasi Mahasiswa di Indonesia.

B. Berdasarkan Lapangan Usaha

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dan murah serta berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

3. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang. Seperti koperasi peternak susu sapi di Pengalengan Jawa Barat.

0 Comments:

Posting Komentar