Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) terdiri dari empat jenis yakni, perusahaan perseroan, perseroan terbatas (PT) firma, dan CV.
A. Perseroan Perseorangan
Perseroan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang dan modalnya berasal dari harta pribadi. Mendirikan perusahaan perseorangan sangatlah mudah tidak perlu membuat akta pendirian. Contoh dari persuahaan ini adalah usaha rumah makan dan laundry.
B. Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan mana dan modal bersama. Persekutuan ini juga dikenal secara bersama-sama. Karena pemilik dan pelaksana usaha ini bersama, maka setiap kebijakan yang ditetapkan juga harus mempertimbangkan kepentingan para pemilik. apabila nanti perusahaan memperoleh keuntungan dan kerugian, kedua belah pihak sama-sama menanggungnya.
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer didirikan oleh beberapa orang, dalam persekutuan ini pendiri dibagi menjadi sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif adalah sekelompok orang yang mengelola badan usaha, sedangkan sekutu pasif adalah sekelompok orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak turut campur dalam pengelolaan usaha.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang berbadan hukum, dan modalnya berbentuk saham. Pemilik modal terbesar dalam suatu PT memiliki pengaruh yang besar dan akan mendapatkan laba usaha yang paling besar dibandingkan pemilik modal lain.
0 Comments:
Posting Komentar