Jumat, 12 April 2024

Jenis BUMN


Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, terdapat dua jenis BUMN, yaitu:

  1. Perusahaan Perseroan (Persero): Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keutungannya. Contoh BUMN persero diantaranya adalah PLN, PT KAI, dan bank Mandiri.
  2. Perusahaan Umum (Perum): Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan berdirinya perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan ahrga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. contoh perum diantaranya pegadaian dan perum bulog.

0 Comments:

Posting Komentar