Selasa, 16 April 2024

Jenis BUMD


Menurut Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2017 pasal 5, Jenis BUMD terdiri dari:
  1. Perusahaan perseroan daerah: BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
  2. Perusahaan umum daerah : BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas sahamnya.

0 Comments:

Posting Komentar