- Perusahaan perseroan daerah: BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
- Perusahaan umum daerah : BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas sahamnya.
0 Comments:
Posting Komentar