Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dibedakan menjadi:
- Badan usaha ekstraktif : merupakan badan usaha yang kegiatan utamanya adalah mengambil langsung hasil alam atau memanfaatkan hasil alam yang tersedia dan langsung menjualnya. Contohnya nelayan yang menjual hasil tangkapannya.
- Badan usaha agraris: merupakan badan usaha yang kegiatannya mengolah alam seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan.
- Badan usaha industri/ manufaktur: merupakan badan usaha yang mengolah mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya industri pengolahan baja.
- Badan usaha perdagangan: merupakan badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen tanpa mengubah bentuk barang yang dijual. Jenis usaha ini juga merupakan kegiatan jual beli.
- Badan usaha jasa: merupakan badan usaha yang bergerak dalam pelayanan jasa atau menjual skill/kemampuan kepada konsumen.
0 Comments:
Posting Komentar