Kompetensi apakah yang wajib dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru itu? Banyak ahli pendidikan mengemukakan beragam kompetensi yang harus dikuasai oleh guru. Akan tetapi, paling tidak, secara konstitusional, yakni berdasarkan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat 1 bahwa kompetensi yang wajib dikuasai oleh guru minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berdasarkan penjelasan pasal 10 ayat 1 tersebut, maksud dari keempat kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru itu dapat dikemukakan sebagai berikut.
- Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
- Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik
- Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam
- Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Keempat kompetensi tersebut bukan hanya wajib dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru, tetapi juga wajib ditingkatkan dan dikembangkan oleh guru secara terus-menerus dan dinamis. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 20 huruf (b) bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru wajib meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Upaya yang dapat dilakukan oleh guru dalam meningkatkan dan mengembangkan keempat kompetensi wajib itu antara lain seperti dengan meningkatkan jenjang pendidikan ke arah lebih tinggi seperti dengan meningkatkan jenjang pendidikan ke arah yang lebih tinggi secara relevan dan linier, mengikuti diklat, aktif mengikuti berbagai dalam KKG/ MGMP, mengikuti seminar pendidikan, dan giat membaca buku-buku profesional. Sungguh tidak ada alasan bagi guru untuk tidak melakukan upaya-upaya tersebut karena guru saat ini pada umumnya telah bersertifikasi sebagai tenaga pendidik profesional yang telah mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya. Stauts dan kondisi guru yang sudah demikian justru harus menjadi motivasi, stimulasi, dan kesadaran mendalam bagi setiap guru untuk proaktif berupaya meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara serius demi kemajuan pendidikan nasional kita.
Baca Juga : Pentingnya Kompetensi Pedagogik
0 Comments:
Posting Komentar