Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, jelas bahwa guru yang berada pada semua jenjang pendidikan formal kita seharunya adalah pendidik profesional, bukan pendidik amatir apalagi asal-asalan dan sembarangan. Sebagai pendidik profesional, guru adalah tenaga yang semestinya ahli, mahir, cakap, dan memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta berpendidikan profesi dan berpenghasilan layak. Dengan profesionalitasnya itulah guru melaksanakan tugas utamanya tersebut.
Sebagai pendidik profesiona, guru tentu wajib memiliki kompetensi, yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan peirlaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (UU RI No. 14 Tahun 2006, tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 10). Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah kompetensi yang utuh dan integratif yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. dengan perkataan lain, pendidik/ guru profesional itu harus kompeten (berkompetensi) secara utuh.
Kompetensi yang dimiliki oleh guru bukan sebatas pengetahuan tentang tugas-tugas profesionalnya saja seperti hanya tahu tentang cara-cara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, tetapi pengetahuan itu tidak dijiwai dan tidak diterapkan oleh guru secara konsekuensi, konsisten, dan terampil. Hal ini tentu percuma saja bagi guru memiliki pengetahuan tersebut kalau tidak terwujud dalam tindakan sehingga tidak memberikan makna dan manfaat bagi pelaksanaan pendidikan secara nyata. Jadi, kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru sejatinya adalah kompetensi secara utuh yang menunjukkan penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang didalamnya terdapat unsur kesadaran, motivasi, dan tanggung jawab bertindak secara integratif dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
Sebagai guru, apakah kita sudah memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan tentang tugas-tugas keprofesionalan kita? Sebagai guru, apakah kita sudah terampil melaksanakan tugas-tugas keprofesionalan itu? Dan sebagai guru apakah kita juga sudah melakukan tugas-tugas secara konsisten, konsekuen, dan efektif sehingga menghasilkan prestasi kerja yang terbaik bagi kemajuan pendidikan? Ketiga pertanyaan itu pada intinya bermaksud mempertanyakan apakah kita sebagai guru sudah memiliki, menghayati, dan menguasai kompetensi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sehari-hari? Jawaban semestinya, tentu kita harus sudah memiliki, menghayati, dan menguasai sebagai bukti pertanggungjawaban profesional sekaligus konstitusinal kita sebagai guru.
0 Comments:
Posting Komentar