Sekolah Dasar

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Dasar

Sekolah Menengah Pertama

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Menengah Pertama

Sekolah Menengah Atas

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Menengah Atas

Materi Umum

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak Pengetahuan Umum

Kelas Online

Jika kamu membutuhkan bimbingan untuk belajar online, kamu bisa gabung di kelas online.

Senin, 27 Februari 2023

Pentingnya Kompetensi Pedagogik

Secara etimologi, pedagogik berasal dari kata Yunani "paedos" yang berarti anak laki-laki, dan "agogos" artinys mengantar, membimbing. Dengan demikian, pedagogik secara harfiah berarti pembantu anak laki-laki pada zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan pedagogik ialah seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu. Menurut Hoogveld, pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak "mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya." Jadi, pedagogik adalah ilmu mendidik anak (Sadulloh, dkk, 2010:2)


Berdasarkan pengertian diatas, maka kompetensi pedagogik merupakan kompetensi instruksional-edukatif (mengajar dan mendidik) yang esensial dan fundamental bagi guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, terutama tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanl Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir (a) dikemukanan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didi, perancangan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru berkenaan dengan penguasaan teoritis dan protes aplikasinya dalam pembelajaran. Kompetensi tersebut berhubungan dengan, yaitu :

  1. menguasai karakteristik peserta didik
  2. menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran
  3. mengembangkan kurikulum dan merancang pembelajaran
  4. menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, memanfaatkan Tujuan Instruksional Khusus (TIK) untuk kepentingan pembelajaran
  5. memfasilitasi potensi peserta didik
  6. berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
  7. menyelenggarakan evaluasi dan penilaian proses dan hasil belajar
  8. memanfaatkan hasil evaluasi dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran
  9. melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Kemampuan ini sangat menentukan keberhasilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran (Janawi, 2012 :65)

Dari pengertian kompetensi pedagogik tersebut, jelaslah bahwa kompetensi pedagogik sangatlah penting bagi guru, terutama dalam upaya memahami karakteristik peserta didik, mengelola (merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti) pembelajaran, dan mengembangkan berbagai potensi peserta didik secara efektif dan optimal. Kompetensi pedagogik sangat dibutuhkan oleh guru karena guru berhadapan dengan peserta didik yang belum dewasa yang menuntut bukan hanya pengajaran, melainkan juga mengembangkan kepribadian peserta didik secara utuh.

Minggu, 26 Februari 2023

Kompetensi yang Wajib Dikuasai oleh Guru - Bag 2

Kompetensi apakah yang wajib dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru itu? Banyak ahli pendidikan mengemukakan beragam kompetensi yang harus dikuasai oleh guru. Akan tetapi, paling tidak, secara konstitusional, yakni berdasarkan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat 1 bahwa kompetensi yang wajib dikuasai oleh guru minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 


Berdasarkan penjelasan pasal 10 ayat 1 tersebut, maksud dari keempat kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru itu dapat dikemukakan sebagai berikut.

  1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
  2. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik
  3. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam
  4. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Keempat kompetensi tersebut bukan hanya wajib dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru, tetapi juga wajib ditingkatkan dan dikembangkan oleh guru secara terus-menerus dan dinamis. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 20 huruf (b) bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru wajib meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Upaya yang dapat dilakukan oleh guru dalam meningkatkan dan mengembangkan keempat kompetensi wajib itu antara lain seperti dengan meningkatkan jenjang pendidikan ke arah lebih tinggi seperti dengan meningkatkan jenjang pendidikan ke arah yang lebih tinggi secara relevan dan linier, mengikuti diklat, aktif mengikuti berbagai dalam KKG/ MGMP, mengikuti seminar pendidikan, dan giat membaca buku-buku profesional. Sungguh tidak ada alasan bagi guru untuk tidak melakukan upaya-upaya tersebut karena guru saat ini pada umumnya telah bersertifikasi sebagai tenaga pendidik profesional yang telah mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya. Stauts dan kondisi guru yang sudah demikian justru harus menjadi motivasi, stimulasi, dan kesadaran mendalam bagi setiap guru untuk proaktif berupaya meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara serius demi kemajuan pendidikan nasional kita. 

Sabtu, 25 Februari 2023

Kompetensi yang Wajib Dikuasai oleh Guru

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, jelas bahwa guru yang berada pada semua jenjang pendidikan formal kita seharunya adalah pendidik profesional, bukan pendidik amatir apalagi asal-asalan dan sembarangan. Sebagai pendidik profesional, guru adalah tenaga yang semestinya ahli, mahir, cakap, dan memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta berpendidikan profesi dan berpenghasilan layak. Dengan profesionalitasnya itulah guru melaksanakan tugas utamanya tersebut.

Sebagai pendidik profesiona, guru tentu wajib memiliki kompetensi, yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan peirlaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (UU RI No. 14 Tahun 2006, tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 10). Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah kompetensi yang utuh dan integratif yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. dengan perkataan lain, pendidik/ guru profesional itu harus kompeten (berkompetensi) secara utuh.


Kompetensi yang dimiliki oleh guru bukan sebatas pengetahuan tentang tugas-tugas profesionalnya saja seperti hanya tahu tentang cara-cara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, tetapi pengetahuan itu tidak dijiwai dan tidak diterapkan oleh guru secara konsekuensi, konsisten, dan terampil. Hal ini tentu percuma saja bagi guru memiliki pengetahuan tersebut kalau tidak terwujud dalam tindakan sehingga tidak memberikan makna dan manfaat bagi pelaksanaan pendidikan secara nyata. Jadi, kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru sejatinya adalah kompetensi secara utuh yang menunjukkan penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang didalamnya terdapat unsur kesadaran, motivasi, dan tanggung jawab bertindak secara integratif dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya.


Sebagai guru, apakah kita sudah memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan tentang tugas-tugas keprofesionalan kita? Sebagai guru, apakah kita sudah terampil melaksanakan tugas-tugas keprofesionalan itu? Dan sebagai guru apakah kita juga sudah melakukan tugas-tugas secara konsisten, konsekuen, dan efektif sehingga menghasilkan prestasi kerja yang terbaik bagi kemajuan pendidikan? Ketiga pertanyaan itu pada intinya bermaksud mempertanyakan apakah kita sebagai guru sudah memiliki, menghayati, dan menguasai kompetensi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sehari-hari? Jawaban semestinya, tentu kita harus sudah memiliki, menghayati, dan menguasai sebagai bukti pertanggungjawaban profesional sekaligus konstitusinal kita sebagai guru.

Halaman selanjutnya

Rabu, 22 Februari 2023

Metode-metode Pencarian

Terdapat banyak metode pencarian yang telah diusulkan. Semua metode yang ada dapat dibedakan ke dalam dua jenis : pencarian buta/ tanpa informasi (blind atau un-informed search) dan pencarian heuristik/ dengan informasi (heuristic atau informed search). Setiap metode mempunyai karakteristik yang berbeda-beda dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Untuk mengukur performansi metode pencarian, terdapat empat kriteria yang dapat digunakan, yaitu [RUS95]:

  • Completeness: Apakah metode tersebut menjamin penemuan solusi jika solusinya memang ada?
  • Time complexity : Berapa lama waktu yang diperlukan?
  • Space complexity : Berapa banyak memori yang diperlukan?
  • Optimality : apakah metode tersebut menjamin menemukan solusi yang terbaik jika terdapat beberapa solusi berbeda?

Jumat, 17 Februari 2023

Soal Latihan Nomor 1-5 Informatika Kelas 7

Soal Nomor 1 :

Sebuah garis berarti pertemanan antara dua orang. Jika seseorang mengunggah foto, maka temannya dapat melihatnya. Jika seseorang mengomentari foto, maka semua teman-temannya dapat melihat komentar dan foto tersebut. Tomi mengunggah sebuah foto, dengan siapa dia harus berbagi agar Bekti dan Bayu tidak melihatnya?


Soal Nomor 2 :

Gambar disamping adalah pola jumlah lingkaran. Berapakah jumlah lingkaran pada pola ke 10?

Soal Nomor 3 :

Berapa banyak sel gelap dari kombinasi kartu A dan B. Jika sel kartu yang sama warnanya maka kartu yang dihasilkan hitam. Selain itu, warna yang dihasilkan putih. Gambarkan!


Soal Nomor 4 :

Pada suatu pagi yang cerah, seekor kelinci, kodok, dan kangguru bertanding dalam suatu lomba melompat (hopping race). Lintasannya merupakan keliling suatu lingkaran dengan 15 posisi langkah. Posisi langkah itu dinomori dari 0 sampai dengan 14. Setiap kali siapapun yang mencapai atau melalui posisi 14, posisi berikutnya adalah 0.

Berang-berang, yang kini menjadi wasitnya, akan meniup peluit setiap detik selama perlombaan. Pada setiap peniupan peluit, kelinci dapat melompat tepat 3 posisi berikutnya, kodok melompat tepat 2 posisi berikutnya, dan kangguru melompat tepat 5 posisi berikutnya. Di awal lomba semua memulai pada posisi 0. Setelah empat kali peniupan peluit, berapa banyak posisi yang telah di lompati masing-masing?

Soal Nomor 5 :

Kelinci senang bermain lompat petak. Terdapat 8 petak yang diberi nomor 1 s.d 8. Setiap petak berisi 1 kotak yang ditandai dengan salah satu dari tiga aturan melompat.

Contoh :

1. Gerakan ke kiri. Misalnya sebuah kotak ditandai “2L” berarti ia harus melompat ke kiri sebanyak 2 petak lalu menandai petak akhir lompatannya.

2. Gerakan ke kanan. Misalnya sebuah kotak ditandai dengan “3R” berarti ia harus melompat ke kanan sebanyak 3 petak, lalu menandai petak akhir lompatannya.

3. Diam. Jika aturan adalah “0”, maka ia harus tetap pada tempatnya alias permainan berakhir.

Diberikan 8  petak dengan kotak-kotak sebagai berikut

1R

3R

2L

0

3R

1R

3L

2L

Pertanyaan : Dimulai dari petak mana kah (petak awal ini ditandai) agar kemudian setiap petak dapat ditandai tepat satu kali dan berhenti di petak dengan kotak berisi 0?