Senin, 20 Juni 2022

Hakikat Ilmu, Hukum Mencari Ilmu, dan Keutamaannya

Rasulullah saw bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan."


Perlu diketahui bahwa, kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan ini tidakuntuk sembarang ilmu, tapi sebatas pada ilmu agama, dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku, atau bermuamalah dengan sesama manusia. Sehingga ada yang berkata, "Ilmu yang paling utama ialah ilmu Hal. Dan perbuatan yang paling mulia adalah menjaga perilaku." yang dimaksud ilmu hal ialah ilmu agama Islam, shalat misalnya.


Setiap orang Islam diwajibkan menuntut ilmu yang berkaitan dengan apa yang diperlukannya saat itu, kapan saja. Oleh karena setiap orang Islam mengetahui rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya shalat, supaya dapat melaksanakan kewajiban shalat dengan sempurna.

Setiap orang Islam wajib mempelajari atau mengetahui rukun maupun syarat amalan ibadah yang akan dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah atau perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan ilmu tentang jual beli jika berdagang. 

Muhammad bin Al Hasan pernah ditanya mengapa beliau tidak menyusun kitab tentang zuhud, beliau menjawab, "Aku telah mengarang sebuah kitab tentang jual beli." Maksud beliau adalah yang dikatakan zuhud adalah menjaga diri dari hal-hal yang syubhat (tidak jelas halal dan haramnya) dalam berdagang.

Setiap orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib mengetahui tata cara berdagang dalam Islam supaya dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan. Setiap orang Islam juga harus mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan batin atau hati, misalnya tawakkal, tobat, takut kepada Allah, dan ridha. Sebab, semua itu terjadi pada segala keadaan.

0 Comments:

Posting Komentar