Tata cara taharah dari najis sudah dijelaskan di awal bab ini, sedangkan tata cara taharah dari hadas meliputi: mandi wajib, wudu, dan tayammum. Adapun sarana yang dapat digunakan untuk taharah, yakni: air, debu, dan batu.
Pada umumnya, orang bersuci menggunakan air. Adapaun air yang bisa dipakai untuk bersuci adalah air yang suci yang sekaligus menyucikan. Air jenis ini merupakan air yang bersumber dari alam, baik yang keluar dari bumi maupun yang turun dari langit, seperti air sumur, air sungai, air hujan, air danau, air embun, air salju, dan sebagainya.
Berikut adalah penjelasan tata cara tharah dari hadas.
1. Mandi Wajib
Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi janabat/junub. adapun cara mandi adalah sebagai berikut.
a. Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. Jika dilafalkan, maka bacaannya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Saya niat mandi menghilangkan hadas besar karena Allah ta'ala
b. Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.
c. Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Pada saat mandi wajib, kita juga disunnahkan untuk membaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, berwudhu terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri, menggosok tubuh, dan sebagainya.
2. Wudu
Wudu adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun tata cara wudu adalah sebagai berikut.
a. Niat dalam hati. Jika dilafalkan, maka bacaannya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَىSaya niat wudhu menghilangkan hadas kecil karena Allah ta'ala.
b. Disunnahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur, dan membersihkan lubang hidung.
c. Membasuh muka.
d. Membasuh kedua tangan sampai siku.
e. Mengusap kepala.
f. Disunnahkan membasuh telinga
g. Membasuh kaki sampai mata kaki.
h. Tertib (dilakukan secara berurutan)
i. Berdo'a setelah wudhu.
3. Tayammum
Apakah tayammum itu? Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan ('udzur).
Suatu ketika, kita sedang memiliki hadas kecil atau besar. Sementara kita harus segera salat. Namun, pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa menggunakan air karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah tayammum dengan menggunakan debu yang suci.
Jadi, tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu ini digunakan sebagai pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusapkan debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan.
Cara ini boleh dilakukan jika:
- Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya
- Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit
- Telah masuk waktu salat.
- Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
- Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci)
- Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu
- Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu
0 Comments:
Posting Komentar