Jumat, 24 Juni 2022

Ayo Shalat Berjamaah!

Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Shalat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah. bukan sendiri-sendiri (munfarid). Hukum shalad wajib berjamaah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum shalat berjamaah adalah fardu kifayah.

Keutamaan shalat berjamaah bila dibandingkan shalat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadis Rasulullah saw. 

Dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah saw. bersadba, "Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Keistimewaan lain bagi orang yang rajin shalat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah SWT dari api neraka. 

"Dari Anas bin Malik r.a. dari Nabi Muhammad saw., sesungguhnya beliau bersabda: "Barangsiapa shalat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertinggal pada rakaan pertama dari shalat Isya, maka Allah akan membebaskan baginya dari api neraka." (H.R. Ibnu Majah).

1. Syarat Sah Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Ada imam
  2. Makmum berniat untuk mengikuti imam
  3. Shalat dikerjakan dalam satu majelis
  4. Shalat makmum sesuai dengan shalat-nya imam
Kedudukan imam dalam shalat berjamaah sangat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah shalat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri. Syarat yang dimaksud adalah :
  1. Memnuhi syarat dan rukun shalat, serta perkara yang membatalkan shalat;
  2. Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an;
  3. Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain;
  4. Berakal sehat;
  5. Baligh;
  6. Berdiri pada posisi paling depan;
  7. Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmum-nya perempuan semua); dan
  8. Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.
Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum adalah sebagai berikut:
  1. Makmum berniat mengikuti imam;
  2. Mengetahui gerakan shalat imam;
  3. Berada dalam satu tempat dengan imam;
  4. Posisinya di belakang imam; dan
  5. Hendaklah shalat makmum sesuai dengan shalat imam, misalnya imam shalat Ashar, makmum juga shalat Ashar.
2. Makmum Masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat al-Fatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian shalat berjamaah bersama imam.

Jika kalian dalam kondisi ketinggalan berjamaah seperti ini, perlu kecermatan dalam tata cara menhitung jumlah rakaat. 
3. Halangan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan shalat sendirian (munfarid). Faktor yang menjadi halangan itu adalah:
  1. Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat shalat berjamaah;
  2. Angin kencang yang sangat membahayakan;
  3. Sakit yang mengakibatkan susah berjalan ke tempat shalat berjamaah;
  4. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil; dan 
  5. Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.

0 Comments:

Posting Komentar