Selasa, 06 Agustus 2019

Uang dan Lembaga Keuangan


Uang adalah alat pembayaran yang sah untuk mempermudah pertukaran dan pembayaran.

Sejarah penggunaan uang dapat dikelompokkan dalam lima tahap:

  1. Masyarakat sebelum mengenal barter/pertukaran.
  2. Masyarakat dengan pertukaran barter.
  3. Masyarakat dengan perantara uang barang.
  4. Masyarakat dengan perantara uang logam.
  5. Masyarakat dengan perantara uang kartal dan uang giral.
Syarat uang :
  1. Diterima secara umum
  2. Disenangi
  3. Tidak mudah rusak/tahan lama
  4. Mudah disimpan dan dibawa
  5. Mudah dibagi-bagi menjadi satuan nominal yang lebih kecil
  6. Kestabilan nilai
  7. Jumlah terbatas
  8. Tidak mudah dipalsukan.
Nilai uang dibedakan menjadi:
  1. Nilai nominal
  2. Nilai intrinsik
  3. Nilai internal
  4. Nilai eksternal
Jenis uang secara umum terdiri dari uang kartal dan uang giral.
Fungsi uang ada dua yaitu fungsi asli (sebagai alat tukar dan satuan hitung) derta fungsi turunan (sebagai penunjuk harga, alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, alat pembentuk kekayaan, pendorong kegiatan ekonomi, dan pencipta lapangan kerja). Kurs jual adalah kurs yang berlaku dan ditetapkan bank apabila bank menjual mata uang asing. Kurs beli adalah kurs yang berlaku dan ditetapkan bank apabila bank membeli mata uang asing. Kurs jual lebih besar dari kurs beli. Bank adalah suatu lembaga keuangan sebagai tempat penitipan atau penyimpan uang, pemberi atau penyalur kredit, dan pemberi jasa dalam lau lintas pembayaran.

Macam bank adalah bank sentral (BI), bank umum, bank tabungan, bank pembangunan, dan bank prekreditan rakyat. Tugas pokok bank sentral: 
  1. mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
  2. mendorong kelancaran produksi, pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan taraf hidup.
Tugas pokok bank umum diantaranya menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan kredit. Fungsi bank ada tiga yaitu kredit pasif, kredit aktif, dan jasa keuangan lain. Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarkat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain: koperasi kredit, pegadaian, perusahaab asuransi, dana pensiun (PT Taspen), dan bursa efek. 

0 Comments:

Posting Komentar