Senin, 15 Juli 2019

Badan Usaha

Jenis-jenis badan usaha meliputi:
1. Menurut lapangan usaha, dibedakan menjadi:

  • ekstraktif
  • pertanian
  • peternakan
  • industri
  • jasa
2. Menurut pemilik modal, dibedakan menjadi:
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Koperasi;
3. Menurut bentuk hukumnya, dibedakan menjadi:
  • Perusahaan perseorangan
  • Firma
  • Persekutuan komanditer
  • Perseroan terbatas
4. Menurut jumlah pekerja, dibedakan menjadi:
  • Perusahaan kecil
  • Perusahaan sedang
  • Perusahaan besar

0 Comments:

Posting Komentar