Jenis-jenis badan usaha meliputi:
1. Menurut lapangan usaha, dibedakan menjadi:
- ekstraktif
- pertanian
- peternakan
- industri
- jasa
2. Menurut pemilik modal, dibedakan menjadi:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Koperasi;
3. Menurut bentuk hukumnya, dibedakan menjadi:
- Perusahaan perseorangan
- Firma
- Persekutuan komanditer
- Perseroan terbatas
4. Menurut jumlah pekerja, dibedakan menjadi:
- Perusahaan kecil
- Perusahaan sedang
- Perusahaan besar
0 Comments:
Posting Komentar