Sabtu, 29 Juni 2019

Wilayah Laut Teritorial Indonesia

Menyadari bahwa negara memiliki perairan yang sangat luas, Indonesia memberlakukan Hukum Laut Internasional yang disetujui oleh PBB. Hukum itu berupa Traktat Multilateral hasil pertemuan di Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Adapun hasil perluasan laut teritorial adalah sebagai berikut:

Batas Wilayah Laut Indonesia

a. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis batas yang berjarak 12 mil dari garis dasar. Kewenangan yang dimiliki suatu negara dalam wilayah teritorial sebagaimana lazimnya sebuah negara mengelola daratan.

b. Batas Landas Kontinen
Dalam perkembangannya pada tangga 17 Februari 1969 pemerintah Indonesia mengumumkan tentang Landas Kontinen Indonesia sebagai usaha peningkatan perjuangan untuk pengakuan gagasan Wawasan Nusantara. Batas Landas Kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua (kontinen). Kewenangan yang dimiliki dalam wilayah ini bahwa negara pantai boleh melakukan eksploitasi dan eksploirasi kekayaan mineral dan kekayaan alam lainnya dengan kewajiban harus mengimbangi keuntungan dengan masyarakat internasional.

c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 
Lebih lanjut pada konferensi hukum laut internasinal di Jamaika 1982 diputuskan bahwa wilayah laut bagi negara kepulauan jauh 200 mil dari garis pangkal teritorial. Sebagaimana tindak lanjut pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) bahwa batas wilayah laut Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis dasar. Di dalam wilayah ini, negara pantai berhak menggali segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut dan di bawah dasar laut. 

0 Comments:

Posting Komentar