Sabtu, 21 September 2024

Keberadaan Provinsi di Indonesia

Provinsi adalah bagian dari wilayah suatu negara, dan setiap provinsi terdiri atas beberapa wilayah kabupaten atau kotamadya. 

Ketika Indonesia berhasil menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia terdiri atas delapan provinsi, yaitu:

  1. Sumatera
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. Jawa Timur
  5. Sunda Kecil (sekarang menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur)
  6. Maluku
  7. Sulawesi
  8. Kalimantan
Dalam perkembangannya, sampai dengan akhir pemerintahan Orde Baru Indonesia terdiri atas 27 provinsi, dua yang terakhir ialah Irian Barat (diresmikan pada tanggal 1 Mei 1963, dan sejak 1 Januari 2000 diganti namanya menjadi Papua) dan Timor Timur (diresmikan tanggal 15 Juli 1976). Akan tetapi berdasarkan jejak pendapat yang diselenggarakan tanggal 30 Agustus 1999, sebagian besar (87,5%) rakyat Timor Timur memillih  merdeka. Selanjutnya berdasarkan Tap MPR tahun 1999 No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Rakyat di Tomor Timur, di mana Timor Timur menyatakan merdeka; maka Timor Timur tidak lagi menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pada tahun 2000 provinsi di Indonesia menjadi 32 buah, dan pada tahun 2002 bertambah lagi menjadi 33 provinsi.

Indonesia adalah negara kepulauan yang dibagi menjadi beberapa provinsi. Provinsi-provinsi ini adalah unit asministratif tingkat pertama di Indonesia dan masing-masing memiliki pemerintah daerahnya sendiri. Per 2024, Indonesia memiliki 38 provinsi, yang terbagi ke dalam beberapa pulau utama dan wilayah. 

0 Comments:

Posting Komentar