Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan karena dinyatakan telah selesai melaksanakan tugasnya. Untuk menggantikan lembaga tersebut dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan INdonesia) atau dalam bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Junbi Iinkai. Tokoh-tokoh bangsa Indonesia pada saat itu, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wedyodiningrat. Untuk kepentingan peresmian, lembaga PPKI ini dipanggil oleh Panglima Tentara Jepang untuk wilayah Asia Tenggara Jenderal Terauchi yang berkedudukan di Dalat, Vietnam pada tanggal 9 Agustus 1945.
Jenderal Terauchi pada saat itu bukan saja meresmikan pembentukan PPKI, tetapi juga menunjuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai ketua dan wakil ketua PPKI. Selain itu juga ada hal yang sangat penting dan menunjukkan bahwa kedudukan Jepang pada saat itu sudah lemah. Hal itu adalah pernyataan bahwa pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan kepada bangsa Indonesia sendiri.
Peristiwa yang cukup penting setelah pembentukan PPKI, yaitu penyerahan Jepang terhadap Sekutu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Suasana kemerdekaan yang penuh dengan gejolak tidak memungkinkan jalannya pemerintahan negara Indonesia yang baru merdeka dapat dilaksanakan sesuai dengan kehidupan negara pada umumna yang sudah mapan. Untuk itulah bapak pendiri negara kita berinisiatif untuk segera membentuk alat kelengkapan negara melalui lembaga PPKI.
PPKI dalam sidangnya yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah negara Indonesia terbentuk berhasil membuat ketetapan sebagai berikut:
a. menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden;
c. Komite Nasional Indonesia sebagai pembantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk.
0 Comments:
Posting Komentar