Selasa, 28 Mei 2019

Mengenal Koperasi - Pengertian dan Lambang Koperasi

Warga masyarakat Indonesia menjungjung tinggi semangat kebersamaan dan gotong-royong. Semangat itu diwujudkan dalam berbagai bidang, antara lain bidanng ekonomi. Usaha di bidang ekonomi yang berjiwa kebersamaan dan gotong-royong adalah koperasi. 
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, disebutkan bahwa pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan  kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Secara sedeehana dapat kita pahami, bahwa pengertian koperasi adalah suatu badan yang mengutamakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Landasan koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi memiliki lambang yang ditetapkan pada tanggal 12 Juli 1960. Selanjutnya setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi. 
Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  2. Tulisan "Koperasi Indonesia" melambangkan kepribadian Indonesia.
  3. Padi kapas melambangkan usaha yang terus menerus.
  4. Bintnag dan perisai melambangkan landasan koperasi Pancasila.
  5. Timbangan melambangkan keadilan bagi seluruh anggota.
  6. Pohon beringin melambangkan sifat kepribadian Indonesia yang kuaat dan berakar.
  7. Warna merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
Tokoh yang berperan dalam berdirinya koperasi di Indonesia adalah Bapak Drs. Mohammad Hatta. Untuk mengenang jasanya, beliau dinyatakan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

0 Comments:

Posting Komentar