Jumat, 31 Mei 2019

Koperasi dan Kesejahteraan Masyarakat

1. Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Lain
Selain kkoperasi ada beberapa badan usaha lain yang bergerak dalam bidang ekonomi, seperti toko, firma, Commanditer Vennooptschaps (CV), dan Perseroan Terbatas. Usaha yang dilakukan koperasi berbeda sengan yang dilakukan badan usaha lain tersebut. Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain adalah sebagai berikut:

Koperasi

  • Mengutamakan kesejahteraan anggota
  • Keanggotaan bersifat suka rela
  • Modal dari simpanan anggota
  • Berbadan hukum
  • Pengurus dipilih oleh anggota
Badan Usaha Lain
  • Mengutamakan kepentingan perusahaan
  • Kenggotaan terbatas
  • Modal dari penjualan saham atau perorangan
  • Ada yang tidak berbadan hukum
  • Pengurus ditentukan oleh pemegang saham
2. Jenis dan Usaha Koperasi
Berdasarkan kesamaan usaha dan kepentingan ekonomi anggotanya jenis koperasi dapat dibedakan sebagai berikut ini.
a. Koperasi Simpan Pinjam atau Kredit
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit usahanya menampung simpanan dari para anggota, dan membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Bagi anggota koperasi yang membutuhkan, dapat mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi dengan syarat-syarat yang mudah. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara mengangsur dengan bunga ringan.

b. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi melakukan usaha pertokoan yang menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya. Contoh barang tersebut antara lain beras, gula dan sembako lainnya. Barang-barang yang dijual di koperasi harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.

c. Koperasi Produksi
Anggota koperasi produksi adalah para produsen. Anggota koperasi produksi berusaha membuat barang-barang serta menjualnya secara bersama. Bagi anggota yang memiliki usaha dapat menjual haisl produksi lewat koperasi. Contoh produk usaha itu, misalnya tahu, tempe, pakaian jadi, kerajianan, dan sebagainya.

d. Koperasi Jasa
Koperasi jasa usahanya memberikan layanan atau jasa kepada para anggota. Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa, misalnya Koperasi Jasa Instalasi Listrik, Jasa Transportasi dan sebagainya.

e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha kegiatannya melayani beberapa macam kepentingan ekonomi para anggotanya. Koperasi serba usaha yang terkenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan pusat pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggota KUD terdiri atas para petani, nelayan, peternak, perajin, dan agolongan lain warga pedesaan. Seluruh anggota mendapat pelayanan dari KUD. 

Beberapa usaha KUD antara lain:
  • menyediakan sarana produksi untuk  para petani, nelayan, peternak, perajin, dan lain-lain;
  • memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada petani, nelayan, peternak, perajin dan lain-lain.
KUD merupakan wadah semua jenis kegiatan ekonomi pedesaan, dan merupakan unit ekonomi terkecil dalam tatanan perekonomian Indonesia. Tiap KUD diberi bimbingan oleh Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD), yang berkedudukan di tingkat kabupaten dan provinsi. 

0 Comments:

Posting Komentar