Senin, 17 Juni 2019

Jenis-jenis Usaha dalam Bidang Ekonomi

a. Jenis Usaha Perekonomian dalam Masyarakat
Secara umum, jenis-jenis usaha perekonomian dalam masyarakat terdiri atas 3 jenis usaha, yaitu jasa, dagang, dan produksi.

Usaha jasa adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari memberikan pelayanan pada konsumen. Bersadarkan sifatnya usaha jasa terbagi menjadi jasa profesi dan jasa keterampilan. 

  1. Jasa profesi adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui suatu pendidikan, misalnya seorang dokter, pengacara, konsultan, akuntan, dan periklanan.
  2. Jasa keterampilan adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang melalui keterampilan yang dimilikinya, misalnya usaha tukang cukur, tukang bangunan, montir, sopir angkutan, dan tukan ojek sepeda motor.
Tukang Cukur Masa Kini


Usaha dagang adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan memperjualbelikan barang. Usaha dagang ini meliputi usaha perdagangan grosir dan eceran.

  1. Perdagangan grosir adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh pembeli yang akan menjualnya lagi kepada konsumen. Barang yang dibeli di toko grosir biasanya lebih banyak daripada perdagangan eceran.
  2. Perdagangan eceran adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh konsumen yang akan langsung menggunakannya. 
Usaha produksi adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan membuat atau menambah nilai guna suatu barang. Kegiatan produksi meliputi kegiatan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan industri (manufaktur atau pabrik).  Istilah-istilah yang sering digunakan dalam perindustrian diantaranya industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

  1. Industri kecil adalah kegiatan produksi dalam skala paling kecil hingga produksi yang menggunakan alat dan mesin yang bersifat membantu pekerjaan manusia. Kegiatan produksi dalam industri kecil sebagian besar menggunakan tenaga manusia. 
  2. Industri menengah adalah kegiatan produksi dalam skala lebih besar daripada industri kecil dan mulai menggunakan mesin-mesin sebagai alat produksi. Akan tetapi, sebagian masih menggunakan tenaga manusia.
  3. Industi besar sering juga disebut sebagai industri berat, yaitu kegiatan produksi yang sebagian besar kegiatannya dilakukan oleh alat dan mesin. Dalam industri besar, manusia lebih berperan sebagai operator dari alat dan mesin yang dioperasikan untuk membuat dan menghasilkan barang-barang. 

b. Usaha yang Dikelola Sendiri dan Usaha Kelompok
Pengelolaan usaha di masyarakat terdiri atas 2 bentuk, yaitu usaha yang dikelola sendiri dan usaha yang dikelola secara berkelompok.

1) Usaha yang Dikelola Sendiri
Usaha jenis ini disebut juga usaha perseorangan, artinya seorang pemilik usaha mengelola langsung usahanya sendiri dengan tanpa melibatkan pemodal lainnya. Contoh udaha yang dikelola sendiri adalah warung, bengkel dan lainnya. Akan tetapi, apabila usaha semakin bertambah maju, pemilik usaha yng bersangkutan akan merencanakan untuk mengembangkan usahanya. Dalam pengembangan suatu usaha, apabila kegiatan usaha tersebut sudah tidak bisa ditangani sendiri, biasanya jenis usaha itu akan membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak lain agar lebih maju dan lebih kuat. 

Usaha yang dikelola sendiri mempunyai banyak keuntungan, diantaranya:

  1. keuntungan dapat dinikmati sendiri;
  2. kebebasan dalam mengembangkan usaha;
  3. tidak tergantung kepada orang lain dalam pengaturan usaha.
Akan tetapi, ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan usaha sendiri, di antaranya:
  1. pengembangan usaha terbatas pada modal;
  2. kekurangan tenaga kerja;
  3. risiko kerugian yang harus ditanggung sendiri.
2) Usaha yang Dikelola Kelompok
Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai badan udaha perhimpunan atau persekutuan. Berbagai jenis udaha yang dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang, antara lain jasa, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain. Dalam usaha ini, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan yang berbadan usaha Firma (FA), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setiap badan usaha ini memiliki modal yang dimiliki oleh beberapa orang. Para pemilik modal ini bisa langsung mengelola usahanya maupun tidak mengelolanya. Hal ini tergantung kepada jenis badan usaha yang disepakati bersama.
  • Badan Usaha Perseorangan. Jika seseorang mempunyai modal yang cukup serta mempunyai kemamuan, orang tersebut dapat mendirikan badan usaha sendiri. Tentu saja badan usahanya kecil karena pemilik usaha perseorangan mengatur sendiri seluruh kegiatan dan jalannya usaha. 
  • Badan Usaha Milik Swasta. Badan usaha ini diantaranya Fa, PT, CV, Yayasan. 
c. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misanya PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan.

1) Perusahaan Umum (Perum)
Modal perusahaan umum seluruhnya dari pemerintah. Badan usaha ini bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum. Walaupun milik pemerintah, perusahaan umum harus mendapat keuntungan dari jasa pelayanan kepada anggota masyarakat.

2) Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan usaha ini sama dengan Perseroan Terbatas (PT) milik swasta. Modal persero berasal dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham. 

d. Cara Menghargai Kegiatan Setiap Orang dalam Berusaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh setiap orang tentunya melibatkan sejumlah orang lainnya. Keterlibatan orang lain tersebut bisa dimulai pada tahap produksi, distribusi, dan konsumsi. Dalam kegiatan produksi, orang yang terlibat adalah tenaga kerja yang memberikan jasanya untuk memperlancar produksi. Dia akan menerima upah dari produsen yang mempekerjakannya. Dalam kegiatan produksi, orang-orang yang memberikan jasanya untuk memperlancar penyaluran hasil produksi akan memperoleh keuntungan. 

Konsumen adalah pihak terakhir yang akan menerima barang dan jasa. Barang dan jasa itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Pada setiap kegiatan ekonomi, setiap anggota masyarakat memiliki peranan yang sangat penting. Setiap orang saling membutuhkan dengan yang lainnya. 

0 Comments:

Posting Komentar