Usaha pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia meliputi dua hal pokok sebagai berikut:
1. Pengembangbiakan secara in situ (pengembangbiakan dalam habitat aslinya) misal Taman Nasional Ujung Kulon dan Taman Nasional Baluran. Selain itu, dapat juga dilakukan pengembangbiakan secara ex situ (pengembangbiakan di luar habitat aslinya, tetapi lingkungan dibuat mirip dengan habitat aslinya), misal penangkaran harimau di kebun binatang.
2. Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari dengan menerapkan prinsip-prinsip berikut:
- Prinsip daya toleransi, artinya keanekaragaman memiliki batas toleransi tertentu sehingga tidak boleh dilanggar.
- In optimum, artinya semua kekayaan alam tidak boleh dimanfaatkan sampai batas optimum. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dibawah optimum.
- Faktor pengontrol, artinya keseimbangan lingkungan harus selalu dijaga, dikontrol, atau dikendalikan.
- Prinsip kestabilan, artinya kelestarian plasma nutfah harus selalu dijaga karena apabila plasma nutfah hilang atau punah, maka organisme didalamnya juga akan punah.
Usaha pemerintah Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati, antara lain dengan mendirikan kawasan konservasi. Beberapa contoh kawasan konservasi di Indonesia adalah Taman nasional Gunung Leuser yang terletak di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, Cagar Lam Gunung Muntis di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Suaka Margasatwa Cikepuh di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
0 Comments:
Posting Komentar