Kamis, 04 April 2019

Pasar Modal [Pelaku dan Fungsi Pasar Modal]

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan kriteria pasarnya secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri keuangan menunjuk PJK merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari padar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

Pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama adalah sebagai berikut:

1. Emiten
2. Investor
3. Lembaga Penunjang
4. Penjamin Emisi
5. Perantara Perdagangan Efek
6. Perdagangan Efek
7. Penanggung
8. Wali Amanat
9. Perusahaan Surat Berharga
10. Perusahaan Pengelola Dana
11. Kantor Administrasi Efek

Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan
3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
4. Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
5. Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
6. Sebagai indikator perekonomian negara

Sumber:

0 Comments:

Posting Komentar