Sekolah Dasar

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Dasar

Sekolah Menengah Pertama

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Menengah Pertama

Sekolah Menengah Atas

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Menengah Atas

Materi Umum

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak Pengetahuan Umum

Kelas Online

Jika kamu membutuhkan bimbingan untuk belajar online, kamu bisa gabung di kelas online.

Kamis, 18 Desember 2025

Produk dan Layanan Bank Lainnya

Selain produk penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan jasa-jasa lainnya di antaranya sebagai berikut:

  1. Transfer (Kiriman Dana): Transfer Dana adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penerima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Pengiriman uang dapat dilakukan dari satu bank ke bank lain, atau pada bank yang sama, baik dalam satu kota atau kota yang berlainan, bahkan sampai keluar negeri.
  2. Safe Deposit Box (SDB): SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta, termasuk emas dan surat-surat berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpan di rumah. Pada umumnya biaya penyimpanan barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
  3. Bank Garansi: Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.
  4. Inkaso (Collection): Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga. Inkaso dapat diartikan juga sebagai kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahmnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
  5. Kliring (Clearing): Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank. Kliring dapat diartikan juga sebagai suatu cara penyelesaian utang-piutang antara bank-bank peserta kliring antara lain: cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo.
  6. Bank Insurance (Bancassurance): Bank Insurance adalah layanan bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Bank Insurance merupakan produk invvestasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko dan hasil investasi yang lebih besar.
  7. Kartu ATM/ kartu Debit: Kartu Debit merupakan sejenis kartu plastik yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM. Jika seseorang memiliki sejumlah uang di rekening bank, maka ia dapat meminta kartu ATM atau kartu debit (sesuai dengan fasilitas yang diberikan bank). Setiap saat pemegang kartu daapat mengambil uang tunai di ATM atau digunakan sebagai sarana pembayaran dengan jumlah maksimal ssesuai dengan uang yang tersimpan di bank. Kartu ini bukanlah merupakan alat pembayaran, dengan uang yang tersimpan di bank. Kartu in bukanlah merupakan alat pembayaran tetapi hanya untuk memberikan kemudahan pada nasabah bank dalam melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.
  8. Kartu Kredit (Credit Card): Kartu Kredit merupakan alat pembayaran dengan cara kredit, dimana seseorang dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash. Kewajiban penggunanya adalah membayar dengan mencicil sejumlah minimum tertentu dari total transaksi (10 persen total tagihan) yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan setiap bulan. Kartu ini berbeda dengan kartu debit, karena setiap kali menggunakannya, pemilik berhutang dengan kewajiban membayarnya dengan bunga. Apabila pemilik kartu terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan.
  9. Banknotes: Banknotes adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di negara penerbit, namun merupakan "barang dagangan" di negara lain (termasuk Indonesia). Banknotes dikenal juga dengan istilah valas (valuta asing). Banknotes yang dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, serta bukan merupakan uang logam.
  10. Referensi Bank: Referensi Bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Referensi bank diterbitkan oleh bank atas dasar permintaan nasabah karena nasabah tersebut mempunyai rekening di bank.
  11. Bank Draft: Bank Draft (Cashier Check) sebenarnya adalah cek yang diterbitkan oleh bank. Penjual sering meminta bank draft kepada calon pembeli untuk perjanjian awal pada transaksi nominal besar, misalnya transaksi pembelian mobil dan rumah. Hal ini memberikan rasa aman kepada penjual bahwa calon pembeli benar-benar memiliki uang untuk membayar dan tidak memberikan cek kosong. Dalam praktiknya, bank akan meminta nasabahnya untuk mengisi formulir aplikasi dan menetapkan tarif untuk penerbitan bank draft tersebut. Selanjutnya, bank akan mendebet secara langsung rekening nasabah sebelum memberikan bank draft kepada nasabahnya.
  12. Letter of Credit (L/C): L/C adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atau bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, berdasarkan kondisi-kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut. L/C dapat diartikan juga sebagai sebuah cara pembayaran internsional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri (kepada pemesan). Fungsi L/C diantaranya sebagai suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional, memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan, memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi, dan membantu memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir serta memonitor penggunaanya.
  13. Money Changer: Money Changer adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menjual atau membeli mata uang asing tertentu, yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia.
  14. Traveller's Cheque: Traveller's Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan nonbank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan di dalam mupun di luar negeri. TC atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah cek pelawat dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek pelawat dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu serta dijamin dari kehilangan atau pencurian. TC berfungsi sebagai pengganti uang tunai oleh para penerima dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu. Cara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga dengan pemindahbukuan.

Produk dan Layanan Bank

Produk bank dapat dikelompokkan menurut kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana. Dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat (funding), produk bank terdiri atas tabungan, sertifikat deposito, deposito berjangka dan giro yang secara umum disebut dengan produk simpanan. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 

Apa bedanya tabungan giro?

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan dapat diartikan juga sebagai simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dalam kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN/ Personal Identification Number).

Adapun giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Rekening Giro (Current Account) dapat diartikan juga sebagai salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Apa itu cek?

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila penabung mempunyai rekening Giro. Cek terdiri atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

  • Cek Atas Nama (Order Cheque), cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
  • Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque), cek yang tidak mencantumkan nama penerima dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang diterima padda cek tersebut.
  • Cek Silang (Cross Cheque), yaitu Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberikan tanda garis menyilang pada unjuk kiri dan warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek Silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening peneima cek.
Selain tabungan giro, dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat, bank menyediakan produk deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir. Deposito yang jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over). Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Dalam produk deposito, dikenal adanya istilah deposito berjangka dan sertifikat deposito. Deposito Berjangka merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai 1, 2, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan. Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan atau lembaga. Kepaada setiap deposan diberikan bunga yang besaarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setiap jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Pembayaran bunga dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai (pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dengan nilai deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterima dan jika dilakukan pencairan sebelum jatuh tempo, maka umunya dikenakan denda.

Adapun sertifikat deposito adalah simapanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dengan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat tanpat mencantumkaan nama pemilik deposito. Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, setiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun nontunai.

Di sisi lain, dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat (lending), bank memiliki produk kredit. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Beberapa bentuk kredit bank diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kreedit konsumtif.

Baca yang lainnya:

Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia atas prinsip konvensional dan prinsip syariah.

1. Prinsip Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito, atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Untuk produk simpanan disebut dengan bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar dari bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.

Bunga merupakan suatu persentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan atau disimpan. Besarnya bunga terap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi. Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI Rate.

2. Bank Syariah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiata spekulatif yang nonproduktif seperti perjuadian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.

Bank syariah pada dasarnya sama dengan bank konvensional lainnya yang sudah ada di masyarakat, perbedaannya terletak pada kegiatan operasionalnya. Bank syariah, operasionalnya berdasarkan prinsip syariah, sedangkan bank konvensional lainnya menggunakan prinsip konvensional. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah bahwa dalam perjanjian perbankan digunakan hukum Islam antara pihak bank dengan pihak nasabah untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank Syariah terbagi menjadi dua, yaktni Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun BPR Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada prinsip hukumnya, yaitu bersumber dari hukum Islam yang melarang hal-hal sebagai berikut:

  • Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  • Bunga (riba),
  • Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
  • Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar)
Dalam operasionalnya, perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga melainkan bagi hasil.

Baca yang lainnya: